Latar Belakang Koperasi Indonesia
1.
Zaman Koperasi pada Awal Pergerakan Koperasi dan Pergerakan Nasional
Gagasan koperasi di
tanah air kita dimulai pada tahun 1896, ketika seorang pamong praja bernama
patih R. Aria Wiria Atmadja dipurwokerto mendirikan sebuah bank yang tujuannya membantu para pegawai agar dapat membebaskan
diri dari lintah darat yang sangat mencekam kehidupan mereka. R.Aria Wiria
Atmadja mendapat simpati dan bantuan dari seorang asiaten residen Belanda yang
sempat mempelajari perkoperasian di Jerman yang sudah sedikit maju dengan
sistem raiffesan. Sistem ini juga ingin dilaksanakan untuk membentu
pegawai dan para petani yang berada dibawah tekanan.
Gagasan tersebut
ternyata tidak sesuai dengan politik penjajahan pemerintah Hindia Belanda pada
waktu itu. Ada
beberapa kemungkinan atau alasan yang dapat diperkirakan mengenai sikap
pemerintah Hindia Belanda;
- Rasa takut, bahwa koperasi sebagai organisasi yang bergerak dibidang ekonomi untuk membantu rakyat kecil yang tertekan bisa menjelma menjadi suatu kekuatan politik atau paling sedikt dapat dipergunakan untuk membantu atau menjadi alat kelompok-kelompok yang menentang penjajahan.
- Adanya kemampuan rakyat mengatur organisasi dan memperbaiki perekonomian sendiri dapat menjadi embrio meningkatkan kemampuan pada bidang lain terutama di bidang politik
- Belum adanya pengakuan atau perundang-undangan mengenai koperasi.
Akan tetapi apa yang dikhawatirkan oleh
pemerintah Hindia Belanda terjadi juga. Kebangkitan
nasional sudah tidak bisa dibendung lagi dan mendesak kepermukaan dan
berdirilah Budi Utomo pada tahun 1908.disusul oleh Syarikat Dagang Islam
kemudian menjadi Syarikat Islam. Kedua
organisasi tersebut dalam memperjuangkan kehidupan dan membangkitkan semangat
perjuangan masyarakat mendorong pembentukan koperasi rumah tangga dan koperasi
toko yang pada hakekatnya adalah koperasi konsumsi.
Pada
permulaannya mendirikan dan mengelola koperasi mengalami banyak kesulitan dan
rintangan. Hal itu disebabkan karena baik penggerak maupun pemimpin koperasi
kurang memiliki pengetahuan serta belum mempunyai pengalaman usaha berkoperasi.
Kemungkinan modal merupakan hambatan lain yang cukup berat walaupun demikian, koperasi
dikalangan pegawai dan pengusaha kecil bertambah terus.
Pemerintah
Hindia Belanda tidak mampu membendung gerakan rakyat tersebut. Oleh karena itu
dicarilah solusi untuk mengatasinya, maka dikeluarkanlah undang-undang koperasi
pada tahun 1915 untuk mengatur koperasi. Undang-undang
tersebut lebih banyak menghambat daripada mendorong pertumbuhan koperasi di tanah
air. Adapun isi undang-undang tersebut adalah:
a.
Akta pendirian harus dibuat
dalam Bahasa Belanda
b.
Harus ada izin dari Gubernur Jendral
c.
Biaya materai 50 Gulden
d.
Akta pendirian harus dibuat
dengan perantara notaris
e.
Hak penggunaan tanah menurut
hukum Eropa.
Melihat
isi undang-undang tersebut maka jelas sangat sulit bagi bangasa Indonesia untuk
memenuhi aturannya. Salah satunya adalah akta pendirian harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral, sedangkan hubungan Gubernur Jendral dengan
rakyat kecil sangat jauh, maka untuk mendapatkan akta pendirian suatu koperasi
tidaklah mudah.
Atas desakan
pemerintah nasionalis kita sesudah perang ke I tahun 1920, pemerintah Hindia
Belanda terpaksa menanganinya untuk meninjau kembali UU koperasi 1915 dan
menyesuaikan dengan kondisi Indonesia .
Pada tahun 1920
dibentuk suatu komisi yang dinamakan komisi koperasi tahun 1920 yang
dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini
bertugas untuk mempelajari dan meyiapkan UU kopersi yang sesuai dengan kondisi
masyarakat di Indonesia.pada bulan Maret 1927, dikeluarkan Ordonasi Perkumpulan
Koperasi Bumiputeram, di dalam ordonasi itu perkumpulan koperasi diartikan
sebagai perkumpulan orang-orang Indonesia dan baginya berlaku pengaturan hukum
sipil dan hukum dagang unuk Indonesia selanjutnya pengesahan akta pendirian kopersi tidak lagi dilakukan
oleh Gubernur Jenderal tetapi oleh seorang pejabat yang disebut “penasehat
urusan perkreditan rakyat dan koperasi”.
Setelah dikeluarkan ordonasi perkukmpulan
koperasi Bumiputera 1927 maka pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan pengaturan baru yang bernama Ordonasi perkumpulan koperasi.sehingga
koperasi diatur oleh dua ordonasi sampai pemerintah Hindia Belanda menyerah
pada tentara Jepang pada bulan Maret pada PD II.
Pada awal tahun 1942
diperkirakan ada ±3000 buah koperasi
dari berbagai jenis kegiatan dan sudah tersebar diseluruh negara, terutama di
Jawa dan Sumatera.
Nama koperasi diubah menjadi Kumiai. Kumiai dijadikan alat tentara
pendudukan Jepang, pertama untuk mendistribusikan barang kepada rakyat, kedua
digunakan sebagai alat pengumpul kebutuhan tentara Jepang.karena persediaan
barang semakin berkurang sehingga tujuan usaha kepentingan anggota dan
demokrasi sudah tidak ada lagi.Kumiai menjadi tidak populer.
2.
Keadaan dan Pertumbuhan Koperasi pada masa Kemerdekaan tahun 1945
Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia
menempatkan koperasi pada tingkat yang sangat strategis dalam tata ekonomi
bangsa. Kemerdekaan mengubah system perekonomian Indonesia , dari sistem kolonial
liberal, penjajahan Belanda dan perekonomian Fasis Jepang kearah perekonomian
yang berdasarkan kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) undang-undang dasar 1945
menyatakan” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Penjelasannya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang sesuai dengan diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.
Perkembangan koperasi Indonesia sesudah tahun 1945 dapat
dibagi dalam empat periode:
1.
Periode Revolusi Fisik
Pada
bulan Juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya.
Kongres itu menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
a.
Membentuk suatu organisasi yang
diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI), yang sekarang
memakai nama (DEKOPIN). Badan ini merupakan pusat organisasi dari gerakan
koperasi bersifat idiil, non-profit serta dijadikan badan perjuangan
untukmembela, mempertahankan, dan memajukan perkoperasian sesuai dengan isi dan
jiwa Undang-Undang Dasar.
b.
Menetapkan tanggal 12 juli
sebagai hari koperasi dan diperingati setiap tahun oleh gerakan koperasi.
2.
Periode Ekonomi Liberal
(1950-1960)
Dalam
periode ini organisasi koperasi mengadakan konsolidasi dan rehabilitasi secara
menyeluruh. Pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat unduk
mendirikan koperasi berdasarkan UUD 1945. perkembangan koperasi berjalan sesuai
dengan kemempuannya karena bantuan dari pemerintah belum memadai. Koperasi
harus berusaha keras atas dasar kekuatan sendiri untuk mencapai sesuatu dan
harus mampu pula bersaing dalam alam ekonomi liberal.
Pada
tahun 1953 kongres koperasi Indonesia
yang diadakan di Bandung
menetapkan dan mengangkat Dr.Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia .
3.
Periode Ekonomi Terpimpin
(1960-1965)
Dalam
periode ini koperasi mengalami kemunduran, jumlah koperasi makin lama makin
berkurang kebebasannya dan kedaulatannya karena campur tangan yang teralalu
dalam dari pemerintah. Koperasi dibina untuk tujuan politik. Nasakom yang tidak sesuai dengan asas
dan sendi dasar koperasi didesakkan kedalam tubuh koperasi.
Pada
bulan juli tahun 1965 dikeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965 tentang
perkoperasian. Isi dari undang-undang ini adalah:
“bahwa perkembangan ketata negaraan semenjak dekrit presidan tanggal 5
juli 1959 menuntut adanya perubahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan
khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar-dasar serta revolusi
Indonesia”.
Dengan
ketentuan seperti tercantum di atas jelaslah bahwa koperasi tidak mungkin dapat
berkembang atas dasar kedaulatannya, sebagai organisasi masyarakat yang
melaksanakan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
Pada
bulan oktober 1965 terjadi perubahan dalam ketatanegaraan yang sangat
fundamental. Sehingga UU No 14 tidak sempat dijalankan. Pembentukan koperasi
dilakukan terutama dibidang usaha distribusi. Jumlah koperasi pun akhirnya
meningkat, begitu pula anggotanya. Koperasi baru dipancing menjadi penyalur
beberapa barang kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut makin lama makin
langka karena keadaan ekonomi makin buruk, inflasi membubung tinggi. Pemimpin
koperasi bentukan baru tidak mampu mengatasi keadaan yang melanda koperasi yang
dipimpinnya. Anggota masyarakat tidak percaya lagi pada pemimpin-pemimpinnya.
Pada
akhir tahun 1950 tercatat 64.000. koperasi dengan 35 juta anggota.
4.
Periode Orde Baru
Langkah
pertama yang diambil Orde Baru ialah memurnikan kembali landasan, asas dan
sendi dasar koperasi dan menata kembali perkoperasian Indonesia . Pada
bulan desember 1967 dikeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 1967, tentang
pokok-pokok perkoperasian. Isi dari Undang-Undang ini sesuai dengan semangat
dan jiwa orde baru, untuk memungkinkan koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah oraganisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Semua
koperasi yang telah berdiri sebelumnya berlaku Undang-Undang ini diharuskan
mendaftar kembali dan menyesuaikan dirinya dengan undang-undang baru. Sesudah
masa penyesuaian berakhir pada permulaan tahun 1969 ternyata koperasi yang
mendaftar kembali berjumlah ± 14.000 buah dengan anggota sebanyak ± 2 juta
orang. Dengan demikian jumlah koperasi berkurang sebanyak 50.000 buah dan
anggota koperasi menurun sebanyak 33 juta orang. Hal ini dikarenakan mereka tidak
bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh orde baru. Orde
baru dengan sigapnya telah mengebalikan koperasi kepada landasan, asas, dan
sendi dasar sebagai mana ditunjukkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Latar Belakang Koperasi Indonesia"
Post a Comment