Latar Belakang Koperasi Indonesia

1.      Zaman Koperasi pada Awal Pergerakan Koperasi dan Pergerakan Nasional
      
      Gagasan koperasi di tanah air kita dimulai pada tahun 1896, ketika seorang pamong praja bernama patih R. Aria Wiria Atmadja dipurwokerto mendirikan sebuah bank yang tujuannya membantu para pegawai agar dapat membebaskan diri dari lintah darat yang sangat mencekam kehidupan mereka. R.Aria Wiria Atmadja mendapat simpati dan bantuan dari seorang asiaten residen Belanda yang sempat mempelajari perkoperasian di Jerman yang sudah sedikit maju dengan sistem raiffesan. Sistem ini juga ingin dilaksanakan untuk membentu pegawai dan para petani yang berada dibawah tekanan.
       Gagasan tersebut ternyata tidak sesuai dengan politik penjajahan pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu. Ada beberapa kemungkinan atau alasan yang dapat diperkirakan mengenai sikap pemerintah Hindia Belanda;
  1. Rasa takut, bahwa koperasi sebagai organisasi yang bergerak dibidang ekonomi untuk membantu rakyat kecil yang tertekan bisa menjelma menjadi suatu kekuatan politik atau paling sedikt dapat dipergunakan untuk membantu atau menjadi alat kelompok-kelompok yang menentang penjajahan.
  2. Adanya kemampuan rakyat mengatur organisasi dan memperbaiki perekonomian sendiri dapat menjadi embrio meningkatkan kemampuan pada bidang lain terutama di bidang politik
  3. Belum adanya pengakuan atau perundang-undangan mengenai koperasi.
    Akan tetapi apa yang dikhawatirkan oleh pemerintah Hindia  Belanda terjadi juga. Kebangkitan nasional sudah tidak bisa dibendung lagi dan mendesak kepermukaan dan berdirilah Budi Utomo pada tahun 1908.disusul oleh Syarikat Dagang Islam kemudian menjadi Syarikat Islam. Kedua organisasi tersebut dalam memperjuangkan kehidupan dan membangkitkan semangat perjuangan masyarakat mendorong pembentukan koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang pada hakekatnya adalah koperasi konsumsi.
  Pada permulaannya mendirikan dan mengelola koperasi mengalami banyak kesulitan dan rintangan. Hal itu disebabkan karena baik penggerak maupun pemimpin koperasi kurang memiliki pengetahuan serta belum mempunyai pengalaman usaha berkoperasi. Kemungkinan modal merupakan hambatan lain yang cukup berat walaupun demikian, koperasi dikalangan pegawai dan pengusaha kecil bertambah terus.
   Pemerintah Hindia Belanda tidak mampu membendung gerakan rakyat tersebut. Oleh karena itu dicarilah solusi untuk mengatasinya, maka dikeluarkanlah undang-undang koperasi pada tahun 1915 untuk mengatur koperasi. Undang-undang tersebut lebih banyak menghambat daripada mendorong pertumbuhan koperasi di tanah air. Adapun isi undang-undang tersebut adalah:
a.       Akta pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda
b.      Harus ada izin dari Gubernur Jendral
c.       Biaya materai 50 Gulden
d.      Akta pendirian harus dibuat dengan perantara notaris
e.       Hak penggunaan tanah menurut hukum Eropa.
      Melihat isi undang-undang tersebut maka jelas sangat sulit bagi bangasa Indonesia untuk memenuhi aturannya. Salah satunya adalah akta pendirian harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, sedangkan hubungan Gubernur Jendral dengan rakyat kecil sangat jauh, maka untuk mendapatkan akta pendirian suatu koperasi tidaklah mudah.
         Atas desakan pemerintah nasionalis kita sesudah perang ke I tahun 1920, pemerintah Hindia Belanda terpaksa menanganinya untuk meninjau kembali UU koperasi 1915 dan menyesuaikan dengan kondisi Indonesia.
          Pada tahun 1920 dibentuk suatu komisi yang dinamakan komisi koperasi tahun 1920 yang dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari dan meyiapkan UU kopersi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia.pada bulan Maret 1927, dikeluarkan Ordonasi Perkumpulan Koperasi Bumiputeram, di dalam ordonasi itu perkumpulan koperasi diartikan sebagai perkumpulan orang-orang Indonesia dan baginya berlaku pengaturan hukum sipil dan hukum dagang unuk Indonesia selanjutnya pengesahan  akta pendirian kopersi tidak lagi dilakukan oleh Gubernur Jenderal tetapi oleh seorang pejabat yang disebut “penasehat urusan perkreditan rakyat dan koperasi”.
          Setelah dikeluarkan ordonasi perkukmpulan koperasi Bumiputera 1927 maka pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan pengaturan baru yang bernama Ordonasi perkumpulan koperasi.sehingga koperasi diatur oleh dua ordonasi sampai pemerintah Hindia Belanda menyerah pada tentara Jepang pada bulan Maret pada PD II.
          Pada awal tahun 1942 diperkirakan ada  ±3000 buah koperasi dari berbagai jenis kegiatan dan sudah tersebar diseluruh negara, terutama di Jawa dan Sumatera.
      Nama koperasi diubah menjadi Kumiai. Kumiai dijadikan alat tentara pendudukan Jepang, pertama untuk mendistribusikan barang kepada rakyat, kedua digunakan sebagai alat pengumpul kebutuhan tentara Jepang.karena persediaan barang semakin berkurang sehingga tujuan usaha kepentingan anggota dan demokrasi sudah tidak ada lagi.Kumiai menjadi tidak populer.

2.      Keadaan dan Pertumbuhan Koperasi pada masa Kemerdekaan tahun 1945
      Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia menempatkan koperasi pada tingkat yang sangat strategis dalam tata ekonomi bangsa. Kemerdekaan mengubah system perekonomian Indonesia, dari sistem kolonial liberal, penjajahan Belanda dan perekonomian Fasis Jepang kearah perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) undang-undang dasar 1945 menyatakan” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Penjelasannya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang sesuai dengan diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
      Perkembangan koperasi Indonesia sesudah tahun 1945 dapat dibagi dalam empat periode:
1.      Periode Revolusi Fisik
      Ada beberapa kejadian dalam periode ini, yaitu:
      Pada bulan Juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya. Kongres itu menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
a.       Membentuk suatu organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI), yang sekarang memakai nama (DEKOPIN). Badan ini merupakan pusat organisasi dari gerakan koperasi bersifat idiil, non-profit serta dijadikan badan perjuangan untukmembela, mempertahankan, dan memajukan perkoperasian sesuai dengan isi dan jiwa Undang-Undang Dasar.
b.      Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi dan diperingati setiap tahun oleh gerakan koperasi.
2.      Periode Ekonomi Liberal (1950-1960)
      Dalam periode ini organisasi koperasi mengadakan konsolidasi dan rehabilitasi secara menyeluruh. Pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat unduk mendirikan koperasi berdasarkan UUD 1945. perkembangan koperasi berjalan sesuai dengan kemempuannya karena bantuan dari pemerintah belum memadai. Koperasi harus berusaha keras atas dasar kekuatan sendiri untuk mencapai sesuatu dan harus mampu pula bersaing dalam alam ekonomi liberal.
      Pada tahun 1953 kongres koperasi Indonesia yang diadakan di Bandung menetapkan dan mengangkat Dr.Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
3.      Periode Ekonomi Terpimpin (1960-1965)
      Dalam periode ini koperasi mengalami kemunduran, jumlah koperasi makin lama makin berkurang kebebasannya dan kedaulatannya karena campur tangan yang teralalu dalam dari pemerintah. Koperasi dibina untuk tujuan politik. Nasakom yang tidak sesuai dengan asas dan sendi dasar koperasi didesakkan kedalam tubuh koperasi.
      Pada bulan juli tahun 1965 dikeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian. Isi dari undang-undang ini adalah:
bahwa perkembangan ketata negaraan semenjak dekrit presidan tanggal 5 juli 1959 menuntut adanya perubahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar-dasar serta revolusi Indonesia”.
      Dengan ketentuan seperti tercantum di atas jelaslah bahwa koperasi tidak mungkin dapat berkembang atas dasar kedaulatannya, sebagai organisasi masyarakat yang melaksanakan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
      Pada bulan oktober 1965 terjadi perubahan dalam ketatanegaraan yang sangat fundamental. Sehingga UU No 14 tidak sempat dijalankan. Pembentukan koperasi dilakukan terutama dibidang usaha distribusi. Jumlah koperasi pun akhirnya meningkat, begitu pula anggotanya. Koperasi baru dipancing menjadi penyalur beberapa barang kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut makin lama makin langka karena keadaan ekonomi makin buruk, inflasi membubung tinggi. Pemimpin koperasi bentukan baru tidak mampu mengatasi keadaan yang melanda koperasi yang dipimpinnya. Anggota masyarakat tidak percaya lagi pada pemimpin-pemimpinnya.
      Pada akhir tahun 1950 tercatat 64.000. koperasi dengan 35 juta anggota.
4.      Periode Orde Baru
      Langkah pertama yang diambil Orde Baru ialah memurnikan kembali landasan, asas dan sendi dasar koperasi dan menata kembali perkoperasian IndonesiaPada bulan desember 1967 dikeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian. Isi dari Undang-Undang ini sesuai dengan semangat dan jiwa orde baru, untuk memungkinkan koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah oraganisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
      Semua koperasi yang telah berdiri sebelumnya berlaku Undang-Undang ini diharuskan mendaftar kembali dan menyesuaikan dirinya dengan undang-undang baru. Sesudah masa penyesuaian berakhir pada permulaan tahun 1969 ternyata koperasi yang mendaftar kembali berjumlah ± 14.000 buah dengan anggota sebanyak ± 2 juta orang. Dengan demikian jumlah koperasi berkurang sebanyak 50.000 buah dan anggota koperasi menurun sebanyak 33 juta orang. Hal ini dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh orde baru. Orde baru dengan sigapnya telah mengebalikan koperasi kepada landasan, asas, dan sendi dasar sebagai mana ditunjukkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

0 Response to "Latar Belakang Koperasi Indonesia"

Post a Comment